Minggu, 28/04/2024 21:44 WIB

Ketua MPR Minta Hormati Putusan PTUN Yang Kabulkan Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad

Pimpin Rapim MPR RI, Bamsoet Minta Hormati Putusan PTUN Yang Kabulkan Gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

Ketua MPR, Bambang Soesatyo memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Kamis (11/5/23). (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan pimpinan MPR RI menghormati putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

"Agar situasi kembali sejuk, kita mendorong agar Pak Fadel bisa segera melakukan silaturahmi kepada pimpinan Fraksi di MPR RI untuk mensosialisasikan keputusan PTUN tersebut. Pada prinsipnya, Pimpinan MPR RI menghormati hasil pengadilan, sekaligus menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Kamis (11/5/23).

Pimpinan MPR RI yang hadir diantaranya, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Bamsoet menjelaskan, sebelumnya dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad diganti oleh Tamsil Linrung. Rapat dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Atas putusan tersebut Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Berdasarkan salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Dalam putusan PTUN diputuskan tergugat wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, pimpinan MPR lainnya meminta Fadel Muhammad tetap menjadi pimpinan MPR dari unsur DPD. Selain, meminta Fadel Muhammad tidak terganggu dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan MPR terkait dengan surat pergantian wakil ketua MPR dari DPD sebelumnya.

"Rapat Pimpinan MPR juga meminta Fadel Muhammad untuk bertemu dengan para pimpinan MPR satu per satu guna menjelaskan hasil keputusan PTUN Jakarta. Pimpinan MPR tetap solid untuk terus menjalankan tugas-tugas kebangsaan hingga akhir masa jabatan pada Oktober tahun depan,"" pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Fadel Muhammad PTUN DPD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :