Ilustrasi tempat hiburan
Pekalongan - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, Edy Widiyanto, berharap semua tempat hiburan di Pekalongan ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Kami akan bertindak tegas untuk menutup tempat karaoke apabila pengelola tempat hiburan itu menjalankan aktivitasnya pada bulan puasa," ucap Edy pada Rabu (17/5) di Pekalongan.
Pemda setempat juga akan mengundang para pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk dilakukan pendekatan yang tujuannya tidak membuka bisnisnya pada bulan yang disucikan oleh umat Islam tersebut. Tempat-tempat seperti karaoke, panti pijat, diskotik atau sejenisnya diharapkan tidak beroperasi.
Warga Labrak Wali Kota dan Satpol PP di Bekasi
"Larangan tempat hiburan tidak beraktivitas selama Ramadhan sudah kami lakukan setiap tahunnya. AKan tetapi realitasnya ada yang nekad melanggar aturan dan larangan itu," kata Edy.
Oleh karena itu, kata Edy, jika ada yang nekad membuka usahanya pihak Satpol PP Pekalongan tidak segan akan bertindak tegas dengan melakukan penutupan secara paksa.[antara]
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
kabupaten pekalongan satpol pp tempat karaoke




























