Miryam S Haryani
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intensif mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Terkait upaya itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan Miryam juga untuk melengkapi berkas tersangka Andi Narogong. "Miryam S Haryani diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2017).
Selain Miryam yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemberi keterangan tidak benar atau palsu dalam sidang e-KTP, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Andi Narogong. Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Disorot ICW, KPK Siap Pantau 1.179 SPPG Polri
"AA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Febri.
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Andi Narogong merupakan tersangka ketiga. Kasus ini sebelumnya telah lebih dahulu menjerat Irman dan Sugiharto yang kini kasusnya bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Andi sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK e-KTP Andi Narogong Miryam
























