Selasa, 30/04/2024 16:25 WIB

KPK Kantongi Bukti Tambahan Kongkalikong Pejabat Bea Cukai

Bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari yang lalu.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah bukti dugaan kongkalikong sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan pengusaha Basuki Hariman. Bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari yang lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat 12 Mei 2017 lalu itu terkait pengembangan kasus suap Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Basuki Hariman dan eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai pesakitan. Nah, KPK mengamankan bukti yang relevan terkait pengusutan kasus itu.

"Pada lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang relevan dalam kasus ini," ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Penyidik KPK sebelumnya juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai di Jakarta Timur. Tak hanya itu, sejumlah pejabat Bea Cukai juga telah diperiksa penyidik KPK guna melengkapi bukti. Termasuk bukti yang mengarah adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat bea cukai dari Basuki Hariman.

"Sekarang kami klarifikasi lagi untuk mencari informasi apakah ada aliran dana ke sana atau ada pihak lain yang menikmati keuntungan yang tidak semestinya dari pengurusan importasi daging (Basuki Hariman)," kata Febri beberpa waktu lalu.

Meski demikian, Febri menjawab diplomatis saat disinggung mengenai tersangka baru dari pengembangan kasus suap tersebut. Termasuk tersangka baru dari unsur bea cukai.

"‎Kami dalami pihak yang menerima aliran dana. Kalau memang ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami pasti kembangkan perkara ini. Soal indikasi tersangka baru, kami tidak mau berandai-andai karena penetapan tersangka harus sesuai bukti permulaan yang cukup," terang Febri.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin sebagai tersangka.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga  memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sebelumnya berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging. Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014. Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

"Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi," kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Suap Patrialis Akbar UU Perternakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :