Jum'at, 26/04/2024 13:51 WIB

Aparat Diminta Usut Dugaan Penipuan Kredit Perkebunan Sawit

Kejagung dan Polri diminta mengusut adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim untuk pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit yang terbengkalai.

Ilustrasi Kelapa Sawit

Jakarta - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri mengusut adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim untuk pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit yang terbengkalai.

Ketua Umum APPKSI, Muhammadyah mengatakan, akibat penyelewengan itu mengakibatkan terjadinya kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar.

"Ini merupakan modus baru dugaan kongkalikong antara pejabat Bank dan Pengusaha bodong untuk membobol Dana bank dengan menggunakan dalih pengucuran kredit Perkebunan sawit untuk Petani plasma sawit," kata Muhammadiyah, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (10/5).

Muhammadyah memaparkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan LSM serta warga desa, tidak ada tanda-tanda akan dibangun kebun plasma oleh salah satu perusahaan yang meminjam uang ke Bank Kaltim yang diperuntukan untuk masyarakat Desa Manamang Kanan.

"Padahal Dana kredit dari bank Kaltim sudah dicairkan oleh PT BHB. Hal ini terbukti  dengan tidak adanya keseriusan merawat tanaman kelapa sawit dan seringnya berganti pengelola di lapangan," tegasnya.

Seharusnya, kata Muhammadiyah, kucuran kredit yang sudah dicairkan dari bank Kaltim kepada PT BHB sebesar 148,85 milyar  pada tahun 2011 dan pada tahun 2013 sebesar 196,949 Milyar untuk pembangunan Pabrik kelapa sawit.

"Dari investigasi lapangan dan laporan yang kami miliki ternyata PT. Bekacak Himba Bahari yang sudah menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim  sudah dicairkan tapi belum ada pembangunan perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit," tegasnya.

Kata Muhammadyah, sesuai  laporan  kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Disbun Kutai Kartanegara tahun 2014 belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit.

Selain itu, ada keanehan bahwa kredit bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan Hak Guna Usaha melainkan baru memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.

"Bukti yang menguatkan adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor:590/525.29/005/A.Ptn tanggal 12 maret 2012 dengan direktur utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943, 7 hektar didesa Menamang Kanan Kab Kutai Kartanegara  yang diperpanjang pada tanggal 11 april 2013," jelasnya.

KEYWORD :

Kejagung Polri Penipuan Kredit Bank Perkebunan Sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :