Sabtu, 11/05/2024 00:45 WIB

Sita Ratusan Juta Rupiah di PT PAL Persero, KPK Dalami Kickback Lain

Pendalaman itu diluar dugaan pemberian uang USD 25 ribu saat tim KPK melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2017).

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi adanya dugaan suap lain terkait penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia (Persero) ke pemerintah Filipina. Penyidik KPK tengah mendalami hal tersebut.

Pendalaman itu diluar dugaan pemberian uang USD 25 ribu saat tim KPK melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2017). Diduga adanya dugaan aliran dana terkait kasus ini kepada pihak-pihak lainnya. Termasuk salah satunya diduga mengalir ke sejumlah petinggi (Persero).

"Kami juga mendalami adanya dugaan kickback-kickback lainnya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Terkait upaya pendalaman itu, penyidik KPK melakukan sejumlah upaya. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dikatakan Febri, tim penyidik dalam mengusut kasus ini telah memeriksa puluhan saksi. Sejak 11 April hingga 5 Mei, tim penyidik setidaknya telah memeriksa 64 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai dan pejabat PT PAL, pejabat dan karyawan PT Pirusa, PNS Kementerian ESDM, dan notaris.

"Pemeriksaan terhadap para saksi selain dilakukan di Gedung KPK juga pernah dilakukan di luar kantor, tepatnya di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur," tutur dia.

Selain itu, lanjut Febri, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi pada 1 April hingga 3 April 2017 lalu. Diantaranya tempat yang digeledah yakni, rumah di Surabaya milik Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL yang juga tersangka kasus ini, Saiful Anwar pada Minggu (2/4/2017) lalu. Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah seorang saksi di Surabaya. Penggeledahan dilanjutkan di rumah mantan Dirut PT PAL M Firmansyah Arifin dan rumah General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana di Surabaya pada satu hari berikutnya.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta uang tunai. Salah satunya, uang tunai sebesar Rp 230 juta dan USD 2.100 yang disita penyidik saat menggeledah kantor PT PAL Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.

"(Dalam penggeledahan di) PT PAL Indonesia di Surabaya, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik dan uang Rp 230 juta dan USD 2100," tandas Febri.

Dalam kasus itu, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia M. Firmasyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar; GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana; dan perantara suap dari Agency Ash‎anty Sales Inc, Agus Nugroho.

Arifin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima suap bersama Arief Cahyana Saiful Anwar. Ketiganya diduga menerima suap USD 25000 dari perantara AS Ashanti Sales Inc. Agus Nugroho (AN).

Penetapan tersangka ini hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca oprasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (30/3/2017). Uang USD 25000 yang diamankan saat OTT itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT Pal Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.

Instansi pemerintahan Filipina awalnya diketahui memberikan fee 4,75 dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar USD 86,96 juta kepada agency AS Incorporation. Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau USD 1,087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Pemberian uang USD 25000 itu bukan yang pertama. Sebelumnya pada Desember 2016 sudah ada pemberian USD 163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia.

Atas dugaan penerima suap, Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Agus yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KEYWORD :

KPK PT PAL Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :