Jum'at, 03/05/2024 11:38 WIB

Ini Komentar Jokowi Soal Vonis Ahok

Presiden Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di tanah air.

Presiden Joko Widodo

Jakarta - Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menahan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di tanah air.

"Saya minta semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang ada," kata Jokowi menanggapi vonis hukum Ahok, kepada wartawan, Selasa (9/5).

Selain itu, Jokowi juga meminta agar menghormati langkah banding yang akan diajukan Ahok. "Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang diambil Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Jokowi.

Jokowi mengajak, agar semua pihak percaya kepada mekanisme hukum yang ada. Menurutnya, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum.

"Memang begitulah dalam sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan masalah yang ada, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum," tegasnya.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Vonis yang diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

KEYWORD :

Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :