Gedung KPK
Jakarta - Mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Dira Kurniawan Mochtar diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2017). Dira akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dira Kurniawan Mochtar yang merupakan CEO PT Nusantara Life akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung."Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Dira diketahui pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral imigras Kemenkumham pada Oktober 2007 silam. Pencegahan atas permintaan KPK itu terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Tangerang Steel milik Lili Sumantri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus BLBI Dirut BII KPK


























