Kamis, 02/05/2024 20:45 WIB

Agar Selalu Positif, Siswa Harus Pahami Hak dan Tanggung Jawab Saat Berekspresi di Kelas Online

Agar Selalu Positif, Siswa Harus Pahami Hak dan Tanggung Jawab Saat Berekspresi di Kelas Online

Ilustrasi sosial media (Foto:lpmkinday)

Jurnas.com – Perkembangan dinamis teknologi digital membuat dunia belajar di sekolah berubah cepat. Ekspresi siswa dalam belajar juga makin luas dan leluasa. Pemanfaatan kelas belajar online pun sudah menjadi kenyataan di nyaris semua sekolah di Indonesia. Tapi, bukan berarti ekspresi belajar boleh sebebasnya. Ada aturan yang mesti dipahami dan dipatuhi.

”Bahkan, jika terjadi perbedaan pendapat dalam diskusi di kelas belajar online, jangan paksakan pendapat pribadi dengan ujaran kebencian sebagai serangan pribadi. Kalau pendapat kita di kelas ditolak dan kita tak punya referensi yang kuat dalam grup diskusi, lebih bijak kita tinggalkan grup diskusi.”

Pernyataan di atas disampaikan oleh Kepala UPTD SMA Negeri 3 Majene M. Ilham, saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (19/4). Mengusung tema ”Belajar Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital”, webinar ini digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat.

Diskusi online untuk segmen pendidikan ini diikuti dengan menggelar nobar (nonton bareng) oleh ratusan siswa dan guru di sejumlah sekolah di Kabupaten Polman. Di antaranya SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 6 Polewali, SDN 016 Sarampu Polewali, SDN 015 Tonyaman serta SDN 008 Sulewatang.

Melanjutkan paparannya, M. Ilham mengatakan, meninggalkan diskusi online dengan tidak mengembangkan serangan kebencian pada pribadi yang berbeda pendapat, itu lebih bijak agar jejak digital kita selalu positif di mata banyak teman dan orang lain.

Sementara, saat mengakses literasi yang beragam, Ilham menyebut pentingnya memverifikasi dulu isinya. ”Budayakan selalu saring sebelum sharing. Ada tidak manfaatnya buat kemajuan belajar dan wawasan orang lain. Kalau ternyata tidak, stop cukup di jarimu,” ujar Ilham.

Dari perspektif budaya digital, dosen Universitas Paramadina Septa Dinata menjelaskan pentingnya guru dan siswa memiliki pemahaman terhadap hak dan tanggung jawab di ruang digital agar kegiatan belajar mengajar menjadi lebih berkembang. ”Namun pemahaman itu harus ditopang dengan sikap bijak dan cerdas siswa saat berekspresi d ruang belajar,” kata Septa.

Kenapa? Pranata hukum memberikan ancaman serius bagi pelanggar etika saat berekspresi di ruang digital. Termasuk, ancaman untuk penebar kebencian yang diatur pidananya di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Jadi, semua yang terlibat dalam kelas belajar mesti mengontrol diri. Jaga dan manfaatkan ruang digital secara positif, jangan sebaliknya,” urai Septa Dinata dalam webinar yang dipandu oleh host Fernand Tampubolon.

Sementara, dari sudut pandang keamanan digital, mom influencer Ana Livian menyebut pentingnya siswa menjaga keamanan perangkat digitalnya. ”Kalau siswa lebih cakap digital dan makin bijak memahami hak dan tanggung jawabnya, maka bukan hanya menjadi makin cerdas dan minim risiko terpapar hoaks, tapi juga siap melawan hoaks dengan memproduksi konten-konten positif dan bermanfaat di ruang belajar,” ujar Ana Livian.

Untuk diketahui, gelaran webinar seperti di Polewali Mandar ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), yang dihelat Kemenkominfo sejak 2017. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo ini mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman.

Kecakapan digital jadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo.

KEYWORD :

Kemenkominfo Literasidigitalkominfo Siswa Online




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :