Rabu, 15/05/2024 13:40 WIB

Baleg DPR Tekankan Pentingnya Makna Kekhususan Budaya dalam RUU 52 Kota/Kabupaten

Tentu atas apa yang sudah dipresentasikan oleh tim ahli di Baleg, saya sudah membaca, tidak ada hal yang perlu dikoreksi terlalu dalam, ini sudah cukup untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan di Baleg atas harmonisasi ini.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron saat mengikuti Rapat Pleno Baleg DPR di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3). (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menilai perlu adanya penekanan seperti makna kekhususan dari sisi budaya terhadap wilayah-wilayah dalam pembahasan RUU 52 kabupaten/Kota.

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, penting untuk memperhatikan dan melestarikan budaya-budaya melalui undang-undang, sebagaimana sebelumnya sudah pernah juga dilakukan dalam RUU DKJ terhadap upaya pelestarian budaya Betawi.

”Tentu atas apa yang sudah dipresentasikan oleh tim ahli di Baleg, saya sudah membaca, tidak ada hal yang perlu dikoreksi terlalu dalam, ini sudah cukup untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan di Baleg atas harmonisasi ini. namun yang kedua Tentu saya minta kepada Komisi 2 agar memberikan catatan-catatan khusus terhadap wilayah-wilayah yang memiliki kekhususan dari sisi budaya,” kata Herman dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Dia mencontohkan, Kabupaten Cirebon sebagai daerah yang mempunyai sejarah panjang dari awal kelahirannya hingga memiliki banyak sekali kebudayaan yang mesti dijaga kelestariannya.

”Kabupaten Cirebon itu dimulai dengan atau ditandai dengan bagaimana perpindahan dari Putra Mahkota Kerajaan Padjadjaran, yang tentu ini juga menjadi sejarah panjang yang harus menjadi catatan. Oleh karenanya didalamnya itu banyak sekali situs-situs  yang membutuhkan perhatian khusus dan mendapatkan perhatian pelestariannya,” terangnya.

Legislator Dapil Jawa Barat VIII ini juga menambahkan budaya-budaya di suatu daerah merupakan kekayaan bangsa yang tidak ternilai harganya. Sehingga baiknya, lanjut Herman, dimasukan juga dalam Undang-Undang, sebagaimana membahas Rancangan Undang-Undang DKJ bahwa ada kekayaan khas Betawi yang mendapatkan perhatian dalam Undang-Undang.

”Saya kira juga sama di wilayah-wilayah tertentu yang memiliki kekhasan budaya lokal yang perlu dilestarikan ini mendapatkan penekanan penekanan, frasa-frasa, norma -norma yang betul betul kita bisa melestarikan budaya bangsa. Kedepan ini penting untuk juga menambah rasa nasionalisme kita, jadi kalau mengangkat budaya lokal bukan berarti kita membangun primordialisme, tetapi justru Ini membangun sebuah kekuatan lokal menjadi kekuatan nasionalisme yang kita jaga sampai kapanpun negeri ini masih tetap ada," pungkasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Demokrat Herman Khaeron RUU 52 kabupaten/Kota




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :