Sabtu, 27/04/2024 18:57 WIB

Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Laporan itu terkait pencabutan ribuan izin tambang.

JATAM melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 19 Maret 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan pencabutan ribuan izin tambang oleh Menteri Bahlil pada tahun 2021 sampai dengan 2023 yang diduga bernuansa koruktif.

"Hari ini kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktek korupsi," kata Koordinator JATAM Melky Nahar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Melky mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan tiga regulasi atau aturan yang memberikan wewenang kepada Menteri Bahlil.

Lewat aturan ini Bahlil mendapatkan kuasan dan kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.

"JATAM menduga, langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif," kata Melki.

Oleh karena itu, JATAM mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melengkapi bahan dengan fakta-fakta yang ada. Hal ini agar publik akan paham cara kerja Menteri Bahlil dalam mencabut izin.

“Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Mulyanto mendesak KPK memeriksa Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin 4 Maret 2024.

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. Sehingga Mulyanto menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” terangnya.

Dia mengatakan Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. “Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," jelas Mulyanto.

KEYWORD :

KPK Menteri Investasi Kepala BPKM Bahlil Lahadalia Korupsi Izin Tambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :