Rabu, 15/05/2024 14:41 WIB

KPK Cecar Indra Iskandar soal Proses Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Indra Iskandar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis kemarin.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

Indra Iskandar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tersebut, pada Jumat 15 Maret 2024.

"Dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 15 Maret 2024.

Selain kepada Indra, proses pengadaan proyek tersebut turut didalami penyidik kepada saksi Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

Sementara itu, Indra Iskandar yang rampung diperiksa pada Kamis kemarin, memilih untuk irit bicara saat ditanya soal pemeriksaannya. Dia berusaha berjalan keluar sambil menghindari kamera dan wartawan.

"Ditanyain, bulan ini, puasa apa enggak,” kata Indra.

Selain itu, Indra tak menjawab saat ditanya soal status dirinya sebagai tesangka dalam perkara ini. Dia memilih terus berjalan lalu menaiki mobilnya.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menyebut nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.

Dari nilai proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

KEYWORD :

Korupsi Rumah Jabatan DPR KPK Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :