Sabtu, 11/05/2024 03:42 WIB

KPK Panggil Kasubagset Anggota VI BPK Ahmad Faiz

Dia diperiksa terkait suap pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubagset Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmad Faiz Mubarak, Kamis 29 Februari 2024.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan tersangka Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala BPK perwakilan Papua Barat.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik terhadap para saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga kuat mengetahui soal kasus yang sedang diusut.

Sebelumnya, Ahmad Faiz Mubarok pernah diperiksa KPK pada Senin, 4 Desember 2023. Saat itu, ia dicecar mengenai alasan BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dasar dan alasannya dilakukannya pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya yang salah satunya Kabupaten Sorong," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Desember 2023.

KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan pejabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.

Kemudian, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Perkara korupsi ini sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu 12 November 2023. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

KEYWORD :

KPK PJ Bupati Sorong BPK Papua Barat Daya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :