Kamis, 16/05/2024 00:44 WIB

Anggota DPR: Sosialisasi UU KUHP Penting untuk Penyempurnaan Peraturan di Bawahnya

FGD ini sangat penting, karena KUHP ini merupakan payung terkait dengan hukum undang-undang hukum pidana, maka ini harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan nanti di bawahnya.

Wakil Ketua BURT DPR, Dimyati Natakusumah. (Foto: Dok. Ist)

Pandeglang, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan FGD yang digelar oleh BK DPR RI dengan tema `Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP`.

Menurut dia, kegiatan ini sangat penting untuk penyempurnaan peraturan-peraturan di bawahnya.

"FGD ini sangat penting, karena KUHP ini merupakan payung terkait dengan hukum undang-undang hukum pidana, maka ini harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan nanti di bawahnya," ujar Dimyati dalam keterangan resminya, Rabu (17/1).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, sosialisasi merupakan kewajiban pemerintah untuk sampai ke level paling bawah. Dimana para pemangku kebijakan juga dapat memberi masukan apa yang kurang dari KUHP ini.

"Sehingga ada perbendaharaan apa yang kurang dan apa yang berlebihan itu kita perbaiki kita koreksi, karena ini misi korektif," ungkap Dimyati.

FGD yang digelar oleh BK DPR itu dihadiri juga oleh beberapa nara Sumber yaitu Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Kemudian Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Neneng Rahmadini, Kasubdit Kamneg Kepolisian Daerah Banten AKBP Mi`rodin, Danrem 064 Brigjen TNI Fierman Sjafirial Augustus, dan Ketua STISIP Banten Raya Dr. Nasir.

Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut serta menghimpun Forkopimda, karena menurut Irna para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus tahu revisi KUHP yang baru ini.

"Camat dan sebagainya mengedukasi lagi ke masyarakat, karena tidak mungkin berhenti sampai mereka, mereka sudah paham tadi di luar kepala apa saja sih revisi daripada undang-undang yang baru ini sehingga jangan sampai masyarakat kami melanggar," ungkap Irna.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah Badan Kehormatan UU KUHP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :