Senin, 29/04/2024 05:59 WIB

Pendukung Paslon di Pilkada Ini Ancam Perang Suku

mereka meminta KPU propinsi Papua segera menetapkan Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sebagai pemenang pilkada Intan Jaya

Demonstrasi di Papua

Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan pendukung pasangan calon kepala daerah pasangan nomor urut dua Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme di Pilkada Intan Jaya mengancam perang suku jika KPU propinsi Papua memenangkan kandidat lain. Ancaman itu dinyatakan mereka saat melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasinya di Papua, pada Minggu kemarin (16/4/2017).

Selain itu, mereka meminta KPU propinsi Papua segera menetapkan Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sebagai pemenang pilkada Intan Jaya, sebagaimana berita acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 24 Februari 2017 di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

"‎Apabilah KPU (propinsi Papua) menetapkan selain pasangan calon Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, masyarakat akan perang suku lagi selama 5 tahun‎," ujar Kordinator Aksi Yohanes Bagau di Intan Jaya, Papua, Minggu (16/4/2017).

Yohanes juga menuntut KPU Provinsi segera mengeluarkan SK rekapitulasi rapat pleno tanggal 24 Februari 2017 di Lapangan Sugapa‎, Intan Jaya, Papua.

Selain itu, Yohanes juga meminta Bawaslu Papua segera mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua.

"Sesuai rekomendasi Panwas Distrik dan Kabupaten untuk mempertahankan rekomendasi Panwas Intan Jaya yang menyatakan suara di 7 TPS tersebut tidak sah lantaran semua dokumen C1 KWK dan C1 Plano dibawa kabur oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," paparnya.

Sebelumnya, pada tanggal 3 April 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan yang memerintahkan KPU Provinsi Papua dan disupervisi oleh KPU RI dan Bawaslu RI untuk melanjutkan rekapitulasi 7 TPS Pilkada Intan Jaya.  Amar putusan MK tersebut harus dilaksanakan maksimal 14 hari kerja setelah keputusan majlis hakim.‎ 

Namun menurut sekretaris tim pemenangan Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, Bung Aner Maisini menyatakan 7 TPS tersebut telah dinyatakan  tidak sah oleh Panwas Distrik dalam surat nomor 01/PPD/-DIST-AG/ISI/2017 dan Rekomendasi Panwas Kabupaten Intan Jaya.

KEYWORD :

KPU Papua Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme Intan Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :