Rabu, 15/05/2024 03:43 WIB

Pj. Bupati Intan Jaya Dinilai Lakukan Mutasi Berbasis Dendam Politik

Pergantian pejabat tidak disertai alasan-alasan sebagaimana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau saat dilantik.

Intan Jaya, Jurnas.com - Keputusan Pj. Bupati Intan Jaya Apolos Bagau No SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya diduga sarat kepentingan `dendam politik`.

Pasalnya, sejumlah pejabat mendapat demosi atau bahkan non job sementara tidak disertai alasan-alasan sebagaimana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Intinya, Pj Bupati Intan Jaya lakukan roling dan mutasi yang syarat kepentingan. Dia bisa lakukan demosi apabila ada pelangaran berat oleh pejabat yang dirotasi, mutasi bahkan Nonjob," ungkap Yoakim Mujizau, salah seorang yang mengalami demosi dari sebelumnya Kepala Dinas PMK Kabupaten Intan Jaya menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Intan Jaya.

"Beliau (Pj. Bupati Intan Jaya, red) rupanya mengunakan dendam politik masa lalu. Padahal pada periode lalu-lalu beliau tidak pernah dinonjobkan bahkan didemosi namun pindah dinas saja. Ini sebenarnya bentuk kesewenang-wenangan," lanjut Yoakim.

Menurut Yoakim apa yang dilakukan oleh Pj Bupati ini tidak memperhatikan situasi dan kondisi daerah di Papua, utamanya Intan Jaya yang saat ini sangat membutuhkan kondusivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Maka kalau sekarang apa yang dilakukan justru menimbulkan kegaduhan, itu artinya beliau sendiri yang membuat suasana di Intan Jaya jadi keruh. Padahal kita sedang berusaha untuk menjaga keamanan di sini supaya pemerintahan berjalan," ucap Yoakim.

Dia berharap Pj Bupati melakukan rotasi dan mutasi jabatan bukan karena alasan emosional. Apalagi sebagai seorang pimpinan daerah, tidak boleh terpengaruh dengan dendam politik masa lalu dan mementingkan kepentingan politik jangka pendek.

"Mutasi dan nonjobkan pejabat eselon II, III dan IV tidak melalui prosedur rotasi dan mutasi dalam jabatan yang benar sesuai ketentuan. Buktinya tidak ada surat Ijin dari FKKPD Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Juga tidak ada surat mengetahui serta tembusan kepada Sekda Kabupaten Intan Jaya sebagai Ketua Baperjakat. Jadi ini jelas menabrak aturan," tegas Yoakim.

Dikatakan dia para pejabat yang dirotasi dan mutasi dalam jabatan ini adalah pejabat definitif dengan golongan/pangkat memenuhi serta sudah mengikuti seleksi Uji Kompetensi yang menjadi dasar untuk menduduki suatu jabatan di daerah.

"Dan kami sayangkan juga, bahwa tugas pokok Pj Bupati adalah mengaktifkan Pegawai, mempersiapkan Pemilu, Pileg, pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bukan memutasi serta menonjobkan pejabat daerah sesuka hati demi kepentingan politik ke depan. Ini bukan saja menyalahi aturan tapi juga sewenang-wenang," tukasnya.

Yoakim berharap Pj Bupati Apolos Bagau harus bersih dari kepentingan politik ke depan serta sedapat mungkin menjaga keharmonisan di lingkungan birokrasi bahkan menjaga keharmonisan dengan pihak aparat kemanan TNI/Polri dan seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya, demi menjaga keamanan daerah karena Intan Jaya adalah daerah rawan konflik sehingga bisa berjalan dengan baik.

“Intinya roling dan mutasi jabatan itu biasa tapi menonjobkan pejabat/jabatan definitif oleh seorang Pj Bupati itulah yang dianggap luar biasa dan tidak wajar," pungkas Yoakim.

KEYWORD :

Intan Jaya Penjabat Bupati Demosi Non Job




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :