Jum'at, 03/05/2024 10:09 WIB

Tersangka Pemberi Keterangan Palsu Mangkir Pemeriksaan

Ketidakhadiran Miryam disampaikan kuasa hukumnya melalui surat yang disampaikan ke lembaga antikorupsi.

Miryam S Hayani

Jakarta - Mantan anggota komisi II‎ DPR Miryam S. Haryani mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (13/4/2017). Padahal, kader Partai Hanura ini sedianya diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar terkait perkara korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Miryam dalam pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini. Ketidakhadiran Miryam disampaikan kuasa hukumnya melalui surat yang disampaikan ke lembaga antikorupsi. "Tadi ada kedatangan kuasa hukumnya menyampaikan surat," ucap Febri Diansyah dikantornya, Jakarta.

Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran Miryam yang disampaikan melalui surat yang dilayangkan itu. KPK tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas ketidakhadiran Miryam."Nanti akan kami cek (suratnya). Kalau memang alasan itu tidak patut secara KUHAP, kemungkinan akan memanggil kembali sekaligus membawa surat perintah pada petugas untuk membawa yang bersangkutan. Itu yang kita pertimbangkan," terang Febri.

Miryam sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan tersangka itu buntut kehadiran Miryam dalam dua kali persidangan Irman dan Sugiharto. Pada pemeriksaan pertama di sidang, Miryam membantah semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Merasa saat diperiksa mendapat tekanan dari penyidik, Miryam dalam persidangan mencabut seluruh keteranganya dalam BAP.

Pasca kejadian itu, Miryam kembali dihadirkan dalam persidangan. Meski saat yang bersamaan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan, Miryam tetap berkukuh bahwa dalam proses pemeriksaan dirinya mendapat tekanan dan ancaman. Ia juga tetap pada keterangan sebelumnya yang menyatakan mencabut seluruh keteranganya dalam BAP.

Sementara itu, terkait proses penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan. Anak Andi Narogong itu diperiksa sebagai saksi.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :