Jum'at, 26/04/2024 09:46 WIB

Wawan Beberkan Aliran Rp 11 Miliar ke Rano Karno

Salah satu pemberian senilai Rp 3,5 miliar berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten.

Gedung KPK

Jakarta - Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku pernah memberikan uang kepada mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah ini mengaku pernah memberikan uang secara bertahap kepada Rano senilai Rp 11 miliar.

Demikian disampaikan Wawan saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4/2017). Menurut Wawan, pemberian dilakukan sebanyak dua kali.  "Datanya semua sudah saya kasi tahu  kepada KPK," kata Wawan saat bersaksi.

Salah satu pemberian senilai Rp 3,5 miliar berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten. Penyerahan uang dilakukan melalui staf Wawan yang bernama Dadang Prijatna kepada ajudan Rano Karno.

Wawan mengaku pernah menyerahkan uang pribadinya sebesar Rp 7,5 miliar kepada Rano Karno. Penyerahan uang yang dilakukan melalui ajudan Rano Karno itu terjadi pada 2011. Pemberian itu dilakukan karena Rano yang meminta langsung. "Ya mungkin waktu dia mau jadi wakil (wakil gubernur Banten), minta uang begitu," ujar Wawan.

Atut sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Selain merugikan negara, Atut juga disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain. Salah satu orang yang disebut menerima uang hasil korupsi APBD Banten adalah Rano Karno.

KEYWORD :

KPK Korupsi Rano Karno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :