Senin, 06/05/2024 08:37 WIB

Fahri Hamzah Bela Setya Novanto

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak terima dengan sikap KPK soal pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Setya Novanto

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak terima dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam enam bulan ke depan.

Menurutnya, anggota dewan dalam menghadapi setiap proses hukum, harus melalui prosedur yang berlaku. Dimana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, anggota DPR memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kita sudah buat mahkamah kehormatan, maksud kita itu pecat dulu orang ini baru proses secara hukum. Jangan dalam keadaan kayak begini ini kita diganggu terus menerus," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4).

Menurutnya, keputusan KPK dengan mengeluarkan surat pencegahan terhadap Setnov, sama saja merusak DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

Sebab, kata Fahri, Anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat guna mengawasi pemerintah. Untuk itu, MKD DPR dibentuk untuk mengadili anggota dewan yang dianggap terseret dalam kasu hukum.

"Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, harusnya diberikan kekebalan," tegasnya.

Diketahui, kabar pencegahan Setnov disampaikan Direktur Jendral Imigrasi Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa 11 April 2017. "Kemarin malam Ditjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," kata Ronny.

Begitu surat diterima, lanjut Ronny, pihaknya langsung memasukkan perintah itu ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan.

Hanya saja Ronny tidak memastikan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK.

"Kalau soal itu (status hukum) ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK," kilah Ronny.

KEYWORD :

Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :