Senin, 06/05/2024 04:21 WIB

Pimpinan DPR Tak Masalah Setnov Dicegah ke Luar Negeri

KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam enam bulan ke depan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap Setnov tidak akan mengganggu kinerja pimpinan parlemen. Sebab, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.

"Siapapun yang hadir itu mewakili. Ketua enggak hadir, wakil ketua punya kewenangan untuk hadir. Enggak ada masalah," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4).

Terkait rencana surat protes kepada Presiden Jokowi soal pencekalan terhadap Setnov, kata Agus, dirinya tidak tahu menahu soal itu. Sebab, Agus mengaku tidak hadir dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Diketahui, kabar pencegahan Setnov disampaikan Direktur Jendral Imigrasi Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa 11 April 2017. "Kemarin malam Ditjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," kata Ronny.

Begitu surat diterima, lanjut Ronny, pihaknya langsung memasukkan perintah itu ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan.

Hanya saja Ronny tidak memastikan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK.

"Kalau soal itu (status hukum) ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK," kilah Ronny.

KEYWORD :

Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :