Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam enam bulan ke depan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap Setnov tidak akan mengganggu kinerja pimpinan parlemen. Sebab, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial."Siapapun yang hadir itu mewakili. Ketua enggak hadir, wakil ketua punya kewenangan untuk hadir. Enggak ada masalah," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4).Terkait rencana surat protes kepada Presiden Jokowi soal pencekalan terhadap Setnov, kata Agus, dirinya tidak tahu menahu soal itu. Sebab, Agus mengaku tidak hadir dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri