Rabu, 15/05/2024 14:26 WIB

KPK Cegah Febri Diansyah Cs Bepergian ke Luar Negeri

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Jurnas/Gery)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.

Tiga pihak yang dicegah itu di antaranya, pengacara dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas nama Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Kemudian aktivis anti-korupsi Donal Fariz.

Pencegahan ke luar negeri berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

"Untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata dia.

Sementara Febri Diansyah sendiri mengaku belum mengetahui dirinya dicegah ke luar negeri. Dia memastikan akan menjalani tugas pengacara secara profesional dalam mengawal kasus SYL.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang. SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Febri Diansyah Ditjen Imigrasi




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :