Jum'at, 10/05/2024 23:10 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham Naik ke Penyidikan

Penerimaan gratifikasi dimaksud diduga terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan.

Perkara ini merupakan tindak lanjut KPK terhadap laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 November 2023.

Penerimaan gratifikasi dimaksud diduga terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Hanya saja, Ali Fikri masih enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.

Selain itu, Ali juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan. Sebab, KPK masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

"Nah oleh karena itu, pasti akan kami sampaikan lebih lanjut karena transparansi kepada masyarakat menjadi hal penting dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Eddy diduga menerima gratifikasi itu dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga penerimaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Sementara itu, Eddy sudah dua kali diklarifikasi oleh KPK, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius mengarah ke fitnah.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin 20 Maret 2023.

KEYWORD :

KPK Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej PT CLM IPW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :