Sabtu, 11/05/2024 00:25 WIB

Bacakan Pledoi, Anang Achmad Minta Diringankan dan Pertanyakan BPKP Soal Kerugian Negara

Sidang lanjutan BTS 4G, terdakwa Anang Achmad Latif pertanyakan BPK terkait kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Anang Achmad Latif di sidang. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). Agenda kali ini pembacaan pembelaan (Pledoy) daru terdakwa Anang Achmad Latif yang merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). Terdakwa Anang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 18 tahun penjara.

Terdakwa Anang membacakan sendiri nota pembelaannya dihadapan Majelis Hakim. Ia mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi BTS 4G yang disebut mencapai Rp 8,03 triliun. Ia mengaku heran dengan perhitungan tersebut.

"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," baca Anang.

Ia menilai, banyak terjadi asumsi yang tidak sesuai dengan fatka dan mengabaikan perhitungan komponen yang dianggap penting. Anang kemudian mengungkap data yang diklaimnya sebagai fakta yang sebenarnya.

"Perhitungan tersebut berujung adanya kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun padahal sesuai fakta persidangan BAKTI baru membayarkan Rp 7,7 Triliun untuk seluruh pekerjaan per 31 Maret 2022, dengan status 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi di antaranya sudah BAPHP, dan progres fisik proyek mencapai 85 persen," ungkapnya.

Menurut Anang, proyek senilai Rp 10,8 triliun atau Rp 9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak) pada 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan bank garansi.

"Per 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp 7,7 triliun. Namun perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp 8,03 triliunnya sebagai kerugian negara," ungkapnya.

"Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85%. Aneh bin ajaib," lanjut Anang.

Tidak itu saja, Anang juga menyebut BPKP telah melakukan kecerobohan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi BTS 4G.
"Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya sampai dengan saat ini proyek jalan terus, bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anang juga mengakui kekhilafan dan kesalahannya karena telah menerima uang Rp 5 miliar dalam perkara tersebut. Kepada Majelis Hakim, dia meminta untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," pintanya.

Sebagaimana diketahui, Anang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntu Umum Kejaksaan Agung 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider sembilan tahun penjara.

KEYWORD :

BTS 4G Kerugian Negara Anang Achmad BAKTI Pengadilan Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :