Selasa, 14/05/2024 03:46 WIB

Dewas Kumpulkan Bukti Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK.

Laporan yang ditujukan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri itu terkait dugaan pemerasaan dalam penanganan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (9/10).

Sebelumnya, Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. Syahrul Yasin dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Febrianes beberapa waktu lalu.

"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," lanjutnya.

Sementara itu, Firli Bahuri juga sudah merespons soal beredarnya foto dirinya yang tengah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo

Menurut Firli, pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2 Maret 2022, jauh sebelum perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diselidiki KPK, sejak Januari 2023.

"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023. Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022," tegas Firli dalam keterangannya, Senin (9/10).

Firli menyatakan, pertemuan itu dilakukan secara beramai-ramai di tempat terbuka. Bahkan saat pertemuan itu, Syahrul Yasin Limpo tak menyandang status tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK.

"Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya," klaim Firli.

KEYWORD :

Dewas KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :