Rabu, 15/05/2024 07:55 WIB

Lukas Enembe Sakit, Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Ditunda

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi Lukas yang sedang sakit. Lukas saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi Lukas yang sedang sakit. Lukas saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Telah membaca surat tanggal Oktober permohonan pembantaran terdakwa Lukas karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Berdasarkan surat permohonan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat, Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.

Atas dasar hal tersebut, waktu pembacaan putusan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan Lukas. Di mana, majelis hakim mengabulkan permintaan pembantaran penahanan Lukas hingga 19 Oktober mendatang.

"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika Lukas tak mampu membayar denda maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 atau Rp47,8 miliar. Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Sidang Putusan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :