Senin, 20/05/2024 16:19 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilayangka pada Jumat, 6 Oktober 2023 dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilayangka pada Jumat, 6 Oktober 2023 dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Pemohon. Sdri. Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan
Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Karen dalam praperadilannya itu.bSidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Karen.

"KPK tentu siap hadapi permohonan Praperadilan dimaksud," kata Ali melalui pesan tertulis.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.

Langkah ini dilatarbelakangi adanya kerja sama dalampengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

KEYWORD :

Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair Karen Agustiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :