Kamis, 16/05/2024 00:34 WIB

KPK Sita Tiga Unit Mobil Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

KPK menduga kendaraan itu berkaitan dengan perkaraan dugaan penerimaan gratikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPU) Andhi Pramono.

mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK menduga kendaraan itu berkaitan dengan perkaraan dugaan penerimaan gratikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPU) Andhi Pramono.

"Tim penyidik KPK, Kamis (5/10) bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Adapun tiga unit mobil yang disita itu di antaranya satu unit mobil Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik, beserta satu buah kunci; satu unit Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu baja metal beserta satu buah kunci kontak; satu unit mobil Smart tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta satu buah kunci.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," tegas Ali.

Dalam kasusnya, KPK menduga Andhi Pramono telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar.

Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.

Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Di mana, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi, diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Hasil rekomendasinya itu, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Modus yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan, sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah. Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.

KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Andhi Pramono Bea Cukai Makassar Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :