Rabu, 15/05/2024 15:09 WIB

Kasus Suap MA, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Ghemary selama enam bulan ke depan.

Ini merupakan kali kedua Windy dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Sebab, KPK membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan untuk membuat terang perkara ini. Pencegahan diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu atau September 2023.

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

KPK memproses hukum Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Perkara Dadan telah selesai disidik dan tengah disiapkan untuk disidangkan.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Windy Idol




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :