Kamis, 16/05/2024 00:36 WIB

KPK Selisik Aset Hasbi Hasan Lewat Kakak Windy Idol

Hal itu didalami lewat Rinaldo Septariando (wiraswasta), selaku dari kakak dari Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik sejumlah aset milik Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu didalami lewat Rinaldo Septariando (wiraswasta), selaku dari kakak dari Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan Dewantari Handayani selaku Notaris. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan penyidik pada Senin (25/9).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Handy Musawan (Wiraswasta) dan Rosaliana Soesilowati Zaenal (Ibu Rumah Tangga). Kedua saksi dicecar penyidik terkait dugaan pengurusan perkara di MA yang disinyalir melibatkan Hasbi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris
Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Rinaldo Septariando




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :