Rabu, 15/05/2024 17:03 WIB

KPK Dalami Penyaluran Bansos Beras Fiktif di Lampung dan Medan

KPK menduga ada perintah dari tersangka Kuncoro Wibowo untuk membuat dokumen fiktid terkait penyaluran bansos dimaksud.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pebdistribusian bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Lampung dan Medan. Hal itu didalami lewat dua orang saksi pada Senin (28/8).

KPK menduga ada perintah dari tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo untuk membuat dokumen fiktif terkait penyaluran bansos dimaksud.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distrbusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8)..

"Didalami juga terkait dugaan adanya perintah Tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud," imbuh Ali.

Adapun kedua saksi yang diperiksa itu yakni Kadivre Lampung PT Bhanda Ghara Reksa Slamet Baedowi, dan mantan Kadivre Medan PT Bhanda Ghara Reksa Sumarsono.

Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Di antaranya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Dari pihak swasta yakni Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.

KPK menduga perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Bansos Beras Kementerian Sosial KPK Bansos Kemensos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :