Rabu, 15/05/2024 18:59 WIB

KPK Usut Manipulasi Data Penerima Bansos Beras di Jakarta dan Bangka Belitung

KPK menduga perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan manipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) beras untuk wilayah DKI Jakarta dan Bangka Belitung.

Hal itu didalami penyidik lewat dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Jumat (25/8).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras diwilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yg di manipulasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/8).

Dua saksi dimaksud yakni, Rifki Steovani, Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) tahun November 2019-Oktober 2020 dan Sigit Prabandaru, Kadivre DKI Jakarta Agustus-Desember 2020.

Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan  korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Di antarany, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Dari pihak swasta yakni Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.

KPK menduga perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Bansos Beras Kementerian Sosial KPK Bansos Kemensos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :