Selasa, 21/05/2024 21:39 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya ke BPKP

Uang hasil korupsi diduga mengalir ke BPKP untuk memanipulasi audit di PT Amarta Karya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA tahun 2018 – 2020.

Lembaga antikorupsi menduga uang hasil korupsi turut mengalir ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memanipulasi audit di PT Amarta Karya.

Hal itu didalami lewat seorang saksi, selaku Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP, Wasis Prabowo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT AMKA Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, (22/8).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Catur Prabowo bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif.

Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat dibagian akuntansi untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi Catur. Sumber uang pun diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Kemudian, Trisna bersama beberapa staf mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakam untuk menerima pembayaran subkontraktor dari Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor alias fiktif.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.  

Di mana, buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif tersebut dipegang oleh staf bagian akuntansi sekaligus orang kepercayaan Catur dan Trisna. Hal itu agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.

KPK menduga ada 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur.

Lalu, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta III. Pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

Sementara, uang yang diterima Catur dan Trisna didiga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar. KPK masih terus menelusuri dugaan penerimaan maupun aliran uang korupsi ini ke beberapa pihak terkait.

Dari hasil pengembangan kasus ini, KPK pun menetaokan Catur Prabowo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK PT Amarta Karya BPKP Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :