Sabtu, 18/05/2024 23:32 WIB

Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Beli Emas Hasil Korupsi Proyek Fiktif

Hal itu didalami lewat seorang saksi, wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8). 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo membeli uang dari hasil korupsi proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Hal itu didalami lewat seorang saksi, wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8). Dia diperiksa atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Catur Prabowo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh Tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT AMKA Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8).

Kendati demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa itu enggan merinci mengenai jumlah pembelian emas dimaksud. Namun, hal itu diyakini masuk ke dalam kategori TPPU.

Selain itu, Ali menyebut ada satu saksi lainnya yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, yaitu wiraswasta Adi Firmansyah. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi dimakud.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan Catur Prabowo menyamarkan uang hasil korupsi ke jasa asuransi. Hal itu didalami lewat pemeriksaan dua petinggi di PT Prudential Sharia Life Assurance pada Senin (21/8).

Mereka ialah Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja. Kemudian, Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh Tersangka CP dkk dibidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Materi serupa juga didalami lewat Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018, Waluyo Edi Suwarno serta dua Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman dan Yusuf Ashari.

KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Dalam perkara korupsinya, KPK telah menetapkan Catur Prabowo bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Adapun tiga proyek di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK PT Amarta Karya Catur Prabowo TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :