Kamis, 16/05/2024 07:27 WIB

Anak AG Tidak Dibebankan, Mario dan Shane Wajib Bayarkan Ganti Rugi

Kejagung menilai hanya terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka yang wajib membayar ganti rugi

Tahanan Mario Dandy saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metro untuk pemeriksaan saksi KPK. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora, hanya terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dibebankan membayarkan ganti rugi atau restitusi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan bahwa terdakwa Anak AG tidak dibebankan membayar restitusi lantaran masih anak-anak.

“AG enggak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak,” ujar Ketut seperti dikutip Senin (21/8/2023).

Kendati tidak dibebankan membayar restitusi, namun jaksa tetap menyantumkan nama terdakwa Anak AG pada berkas tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Luka.

Hal tersebut dikarenakan, lanjut Ketut, terdakwa Anak AG turut terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

“Kita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, dalam keputusan nanti perihal pembayaran restitusi tetap dalam wewenang Majelis Hakim yang merinci terhadap masing-masing terdakwa.

“Hakim akan mempertimbangkan apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak,” jelasnya.

KEYWORD :

Ganti Rugi Mario Dandy Shane Lukas Anak AG Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :