Selasa, 14/05/2024 00:45 WIB

Respons Maqdir Ismail Soal Sumber Rp27 Miliar Diduga Milik Menpora

Keterangan mengenai sumber uang itu sangat diperlukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Maqdir Ismail

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengelak dari pertanyaan apakah sumber uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga berasal dari Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Dito Aryotedjo.

Padahal, keterangan mengenai sumber uang itu sangat diperlukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Maqdir diperiksa bersama dengan dua rekannya, yaitu Handika Honggowongso dan Dasril pada Jumat (18/8). Pemeriksaan selama lima jam dilakukan bersamaan dengan terdakwa Irwan Hermawan.

Setelah diperiksa, Maqdir menyatakan bahwa uang itu dari seseorang yang ingin membantu terdakwa Irwan di kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Hanya saja, Maqdir tidak menyebut secara gamblang siapa orang yang dimaksud.

“Memang bukan langsung dari Irwan, tetapi ini akan menjadi tanggungjawab langsung Irwan. Kami mendapatkan uang ini dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,” kata Maqdir di Kajagung, Jakarta.

Maqdir hanya menegaskan bahwa Rp27 miliar yang dikembalikan ke tim penyidik Kejagung itu adalah untuk mengurangi vonis uang pengganti terhadap terdakwa Irwan Hermawan. Sebab, kata Maqdir, uang pengganti merupakan kewajiban dari setiap terdakwa.

Lalu, Maqdir dan dua rekannya berlalu begitu saja menuju mobil saat ditanya apakah Dito Aryotedjo orang yang membantu Irwan tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya.

Dugaan penerimaan uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan, yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus ini.

"Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (3/7/2023)

"Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," sambungnya.

Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil sosok Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya.

"Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya. Tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito)," jelasnya.

"Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan, untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS," lanjut Kuntadi.

Namun Kuntadi menjelaskan bahwa soal uang Rp27 miliar atau pun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik Kejagung.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi BTS Menpora Dito Ariotedjo Maqdir Ismail Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :