Rabu, 15/05/2024 23:18 WIB

Bareskrim Polri Sudah Terima 25 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung, Bareskrim Polri sudah terima 25 laporan.

Rocky Gerung melayani pertanyaan wartawan. (Foto : Jurnas/Ira)

Jakarta, Jurnas.com- Saat ini total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung. Puluhan laporan itu tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

“Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya baru-baru ini.

25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.

Adapun seluruh laporan polisi di seluruh Polda perihal kasus Rocky Gerung tersebut akan ditarik seluruhnya penanganannya ke Bareskrim Polri.

“15 Laporan sudah diterima Pidum (Pidana umum),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan juga Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

KEYWORD :

Ujaran Kebencian Bareskrim Polri 25 Laporan Rocky Gerung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :