Senin, 20/05/2024 22:58 WIB

Kasus Ujaran Kebencian, Polda Metro Minta Pendapat Ahli Pidana

Polda Metro menjadwalkan mengundang ahli pidana untuk memberikan klarifikasi soal laporan ujaran kebencian

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro menjadwalkan mengundang ahli pidana untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo hari ini Jumat (4/8/2023).

“Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Saat ini Polda Metro sudah menerima 3 laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut dengan terlapor dari seluruh laporan itu yakni pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Selanjutnya sehari kemudian pada Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dan terbaru, laporan polisi ketiga yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Adapun laporan ketiga yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ade Safri menjelaskan, seluruh laporan yang diterima soal dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi merupakan delik biasa, yaitu suatu perkara tindak pidana dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa,” tandasnya.

KEYWORD :

Polda Metro Ujaran Kebencian Ahli Pidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :