Sabtu, 18/05/2024 17:28 WIB

Ahli Pidana Nilai, Kasus Panji Gumilang Tak Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama

Ahli hukum pidana Yunistra Dharmantara menilai, kasus Panji Gumilang tak penuhi unsur pidana penodaan agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Hari ini, Selasa, (1/8/2023) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama. Sejumlah dukungan pun bermunculan dari berbagai pihak. Kasus tidak luput menarik perhatian Ikatan Ahli Hukum Pidana , untuk melakukan analisa terhadap perkembangan Kasus tersebut.

Ketua Ikatan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Yunistra Dharmantara, S.H., M.H menyebut, bahwa hasil analisa kasus hukum penodaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang yang telah dilakukan oleh para Ahli Pidana, disepakati tidak memenuhi unsur dugaan pidana penodaan agama.

"Kami sudah melakukan analisa secara teliti terhadap video yang tersebar di media sosial, dimana Panji Gumilang menyebut Surat Al-baqara yang di declaire oleh Nabi bukanlah Kalam Allah melainkan Kalam Nabi yang didapat melalui wahyu illahi," kata Yunistra Dharmantara, Selasa (1/8/2023).

Dari hasil Analisa yang dilakukan, para ahli menyepakati bahwa tidak terdapat unsur pidana penodaan agama ataupun ujaran kebencian didalamnya.

"Gak ada unsur pidana penodaan agamanya itu, karena pertimbangannya Saudara PG seseorang beragama Islam, ia juga merupakan pendidik di pesantren, sehingga hak mengeluarkan pendapat berdasarkan ilmiah melekat pada dirinya," jelas Yunistra.

Yunistra menegaskan, bahwa dalam kalimat yang dilontarkan oleh Panji gumilang didalam video pun, jelas mempertegas eksistensi illahi.

"Tegas dan lugas disebut si Panji Gumilang, kalau itu didapat melalui wahyu illahi, jadi eksistensi Illahi atau dalam muslim kita sebut eksistensi Allah sama sekali tidak ditiadakan, jadi  secara ilmu hukum pidana jelas tidak adanya penodaan agama disana," ungkapnya.

Para Ahli pun menilai, kasus tersebut sarat dengan politis dan perlu kecermatan dalam pendidikannya, sehingga Yunistra berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam melakukan justifikasi terhadap perkara tersebut.

"Kapolri harus memperhatikan perkara tersebut, jangan sampai Penyidikan seolah-olah bisa di dikte oleh penggiringan opini," tandas Yunistra.

KEYWORD :

Ahli Pidana Penodaan Agama Panji Gumilang Tidak memenuhi unsur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :