Selasa, 14/05/2024 11:24 WIB

Sahroni Dukung MA Miskinkan Pembakaran Hutan

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada tahun 2016-2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada tahun 2016-2019.

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, denda Rp920 miliar ini terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup senilai Rp188,9 miliar dan tindakan pemulihan sebesar Rp731 miliar.

Putusan MA ini kemudian diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, hal ini penting mengingat kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat parah, dan membahayakan masa depan lingkungan di tanah air.

“Begini, kita punya bumi hanya satu. Kita punya hutan hujan terbesar kedua di dunia yang penting sekali kelestariannya karena ini adalah paru-paru bumi. Urusannya sama napas, yang merupakan kebutuhan utama kita,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (1/8).

Untuk itu, menurut Sahroni, kejahatan pembakaran hutan seperti itu adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh.

“Hukuman dendanya sudah sangat pas. Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak,” tegasny.

Selain baik untuk digunakan memulihkan hutan, Sahroni juga menilai hukuman dengan denda tinggi ini akan membuat perusahaan lain yang menggunakan praktek membakar hutan untuk land-clearing dapat mengurungkan niatnya melakukan tindakan kriminal tersebut.

“Denda ini juga menjadi ‘pesan’ bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya. Mereka jadi pikir-pikir lagi mau bakar hutan karena dendanya sampai ratusan miliar.

Memang paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya berterimakasih pada MA karena telah tegas menjatuhkan denda yang berat,” Demikian Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Mahkamah Agung Sahroni Dukung MA Miskinkan Pembakaran Hutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :