Rabu, 15/05/2024 11:02 WIB

Puspom TNI Koordinasi dengan KPK soal Barang Bukti Kasus Kabasarnas

Koordinasi dimaksud terkait barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang menyeret du anggota TNI

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bersama Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021-2023.

Koordinasi itu menganai barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang menyeret dua anggota TNI, yakni Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Kita masih koordinasi dengan KPK mengenai barang bukti untuk kelengkapan proses penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat dihubungi, Senin (31/7).

Agung memastikan komitmen TNI untuk menegakkan hukum. Meski demikian, ia tidak mau pihaknya salah prosedur dalam menangani kasus tersebut.

"TNI sangat komitmen untuk menegakkan hukum. Kita enggak mau salah prosedur," katanya.

Diketahui KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Puspom TNI belakangan keberatan dengan penetapan anggota TNI sebagai tersangka lantaran dinilai bukan kewenangan KPK. Puspom TNI menilai penetapan tersnagka dua anggota TNI oleh KPK menyalahi aturan.

Agung Handoko dan rombongannya pun mendatangi kantor KPK pada Gedung Merah Putih, untuk membahas soal penetapan tersangka tersebut.

Di mana, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus tersebut. Dia menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.

Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Johanis mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.

"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," ujar Johanis dalam konferensi pers di depan markas KPK, Jumat petang

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Puspom TNI Agung Handoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :