Kamis, 02/05/2024 15:00 WIB

Komandan Puspom TNI Datangi KPK Buntut Kabasarnas Jadi Tersangka

Kedatangan Agung Handoko untuk membahas soal penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka oleh KPK.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko datangi Gedung KPK, Jumat (28/7) (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko beserta rombongan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (28/7).

Kedatangan Agung Handoko untuk membahas soal penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas RI.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com di Gedung KPK, Agung Handoko  dan rombongannya tiba sekitar pukul 14.43 WIB. "Kita mau menyelesaikan," kata Agung Handoko kepada wartawan singkat.

Agung datang bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit.

Kemudian Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan keberatannya atas penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK.

Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pihaknya punya mekanisme sendiri untuk menindak prajurit yang terjerat tindak pidana.

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau (mereka, red) itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta.

Agung mengatakan jika TNI dan KPK harusnya saling menghormati. Di mana, mekanisme penetapan prajurit sebagai tersangka adalah kewenangan TNI sebagaimana undang undang yang berlaku.

"Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga," tegas Agung.

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," imbuhnya.

Adapun Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 24 Juli.

Henri diduga meneripa suap dengan istilah dana komando sebanyak Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023.

Penerimaan duit itu dilakukan Henri bersama dan melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Komandan Puspom TNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :