Kamis, 02/05/2024 07:59 WIB

Puspom TNI Keberatan Kabasarnas jadi Tersangka KPK: Kami Punya Aturan Sendiri

Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Konferensi pers penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pihaknya punya mekanisme dan aturan sendiri untuk menindak prajurit yang terjerat tindak pidana.

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau (mereka, red) itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (28/7).

Agung mengatakan jika TNI dan KPK harusnya saling menghormati. Di mana, mekanisme penetapan prajurit TNI aktif sebagai tersangka adalah kewenangan TNI sebagaimana undang undang yang berlaku.

"Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga," tegas Agung.

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," imbuhnya.

Selaim itu, Agung mengatakan pihaknya belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Meski Afri sudah diserahkan KPK sebagai tersangka tapi proses pemeriksaan belum berjalan.

"Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi. Dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," jelas dia.

"Jadi, status Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan," imbuh Agung.

Diberitakan sebelumnya, Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 24 Juli.

Henri diduga meneripa suap dengan istilah dana komando sebanyak Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023.

Penerimaan duit itu dilakukan Henri bersama dan melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Puspom TNI Agung Handoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :