Rabu, 15/05/2024 16:59 WIB

Kunker Komisi III, Ahmad Sahroni Soroti Pentingnya Penanganan Barang Sitaan

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) dipimpin Wakil Ketua Ahmad Sahroni pada 17-18 Juli ke beberapa instansi hukum dan HAM di wilayah Provinsi Banten.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) dipimpin Wakil Ketua Ahmad Sahroni pada 17-18 Juli ke beberapa instansi hukum dan HAM di wilayah Provinsi Banten.

Adapun beberapa instansi yang dikunjungi antara lain; Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan Polda Banten.

Dalam kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Serang, Sahroni menyoroti adanya barang sitaan berupa bahan bakar cair hasil penimbunan berjumlah ribuan liter yang diletakkan di lokasi. Sahroni menilai, penyimpanan bahan bakar cair di rupbasan sangat berbahaya mengingat zatnya yang mudah terbakar.

“Saya paham bahwa memang ada cara tersendiri dalam meng-handle barang bukti, namun untuk barbuk cair seperti ini perlu ada mekanisme khusus, karena sangat berbahaya jika ditumpuk begitu saja. Khawatir ada yang iseng atau merokok di ruangan, takutnya kebakaran kan kita tidak mau,” usul Sahroni, kepada kepala Rupbasan Serang, Dwi Jatmoko.

Sahroni menyebut, sitaan cair berupa solar dan Pertalite akan lebih bermanfaat jika dijual, dan dana hasil penjualannya bisa digunakan Kanwil untuk mendukung pelaksanaan program-program bermanfaat lainnya.

“Jangan hanya ditumpuk begini karena sangat berbahaya. Lebih baik dimanfaatkan dan dananya kembali ke rupbasan,” tambah Sahroni.

Pada kesempatan yang lain, saat mengunjungi Polda Banten, Sahroni juga menyoroti terkait pemusnahan barang bukti narkoba. Pada kesempatan ini, Sahroni meminta kepada Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Kepala BNNP Rohmad Nursahid untuk menggandeng pengawas independen dalam memastikan bahwa narkoba yang dimusnahkan bukan barang lain.

“Barang bukti narkoba ini kan pasti dimusnahkan. Namun sering kali masyarakat mempertanyakan, itu yang dimusnahkan benar narkoba atau tawas? Karena dalam persidangan Pak Teddy Minahasa misalnya, diketahui barang bukti (narkoba) diganti tawas. Nah, jangan sampai publik berpikir bahwa jangan-jangan selama ini pemusnahan barang bukti selalu begitu, diganti tawas,” ujar Sahroni.

Karenanya, legislator asal DKI Jakarta itu mengusulkan pada Kapolda dan Kepala BNNP untuk menggandeng verifikator independen untuk mengecek keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.

“Agar tidak ada keraguan lagi di masyarakat, saya usul agar dilakukan pelibatan pihak independen untuk mengecek dan menyaksikan proses pemusnahan ini. Jadi ini masukan penting karena kita tidak mau ada pertanyaan-pertanyaan lagi soal barang bukti,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Kunker Komisi III Penanganan Barang Sitaan Kunker Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :