Jum'at, 17/05/2024 14:47 WIB

Sahroni Tantang Polisi Ciptakan Terobosan Penanganan Hukum Berbasis Gender

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri segera mengimplementasikan strategi dan pendekatan baru dalam penyelesaian kasus KDRT.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke kepolisian didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski selama tiga tahun belakangan mengalami penurunan, aparat kepolisian menduga angka temuan ini bisa jadi belum menunjukkan angka yang sebenarnya. Sebab dikhawatirkan beberapa korban belum atau enggan melapor.

Fenomena ini lantas mengundang perhatian khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut meminta Polri segera mengimplementasikan strategi dan pendekatan baru dalam penyelesaian kasus KDRT.

“Memang jumlahnya berkurang, tapi polisi sendiri yang mengakui bahwa bisa jadi karena para korban enggan melapor. Kalau begini berarti yang harus dicari solusinya adalah, bagaimana bikin korban berani lapor? Misalnya dengan mewujudkan penanganan hukum berbasis gender, memaksimalkan pemberdayaan Polwan dalam menangani kasus-kasus KDRT, hingga yang paling penting, menghilangkan stigma bahwa lapor polisi itu justru cenderung tidak membantu korban,” kata Sahroni, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (11/7).

Sahroni juga menyoroti tentang persepsi di masyarakat yang kerap menyalahkan atau tidak membela korban ketika melapor ke polisi. Ia meminta jajaran polisi membenahi hal ini, di mana polisi justru harus melindungi dan memastikan kesehatan mental korban KDRT.

“Engga munafik, kita sering dengar korban yang lapor ke polisi malah disuruh memaafkan pelakunya, bahkan ada kasus pemerkosaan yang justru disuruh nikah sama pelaku. Atau juga pelapor yang ketika lapor justru dilecehkan secara verbal oleh penyidik ketika membuat laporan,” tegas Sahroni.

“Hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Pak Kapolri dan jajarannya harus tegas. Tidak hanya edukasi, tapi beri hukuman oknum polisi yang masih melakukan hal-hal tersebut,” sambungnya.

Terakhir, Sahroni meminta kepolisian untuk memaksimalkan direktorat perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk pada pemerintahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Di era Pak Sigit ini, telah dilakukan terobosan baru yakni ditingkatkannya status biro perlundungan perempuan dan anak menjadi direktorat. Nah, hal ini tidak boleh hanya jadi perubahan status saja, tapi harus benar-benar diimplementasikan melalui perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap korban. Mulai sari bantuan hukum, layanan rehabilitasi, hingga penanganan trauma yang sinergis bersama lembaga terkait lainnya,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Polisi Ciptakan Terobosan Penanganan Hukum Berbasis Gender




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :