Jum'at, 03/05/2024 00:17 WIB

Komisi IX DPR Dorong Penindakan Tegas Produsen Obat Ilegal

Ada nama perusahaannya. Ada alamatnya.  Tapi setelah di cek tempatnya tidak ada. Begitulah, namanya juga ilegal. Karena itu ke depan kita mendorong agar BPOM dan aparat kepolisian lebih bersinerji mengungkap kasus obat ilegal yang berbahaya ini.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendorong adanya penindakan tegas terhadap produsen obat tradisional di Tanah Air. Terlebih, obat tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi organ tubuh, khususnya ginjal dan hati.

"Saya kira salah satu solusinya adalah penindakkan yang keras. Jerat dengan efek jera," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/7).

Menurut dia, sering sekali sebuah produk tidak dijelaskan detail produsennya. Sehingga, tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab.

"Ada nama perusahaannya. Ada alamatnya.  Tapi setelah di cek tempatnya tidak ada. Begitulah, namanya juga ilegal. Karena itu ke depan kita mendorong agar BPOM dan aparat kepolisian lebih bersinerji mengungkap kasus obat ilegal yang berbahaya ini," kata dia.

Politikus PDIP itu mengingatkan, penindakan yang lembek dari BPOM tidak akan menghentikan peredaran zat berbahaya di tengah-tengah masyarakat. Kasus serupa bahkan diyakini akan sering muncul di masyarakat.

Untuk itu, dia menyambut baik langkah BPOM yang merilis daftar obat tradisional ilegal berbahaya bagi organ tubuh tersebut. Dia Rahmad mengatakan BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisionil ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya obat tersebut.

"Sebagai pengawas, BPOM memang harus  memberi peringatan kepada masyarakat tentang obat obat tradisionil yang ilegal kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara priodik," katanya.

Rahmad menilai perlu juga disadari bahwa tidak jarang produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal tersebut mencantumkan lebel BPOM. Termasuk, izin edar dalam kemasannya, namun setelah dicek ternyata palsu.

"Artinya, izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena ada ijin BPOM merasa itu aman padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat," kata dia.

Rahmad juga mendorong pemerintah pusat hingga pemerintah daerah (pemda) melibatkan desa, kelurahan, RT, dan RW untuk mengedukasi masyarakat. Dia menyebut rilis BPOM tidak cukup melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisinil illegal.

"Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yg sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang  legal dan tidak legal," kata dia.

Sebelumnya, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya," kata Kepala BPOM Penny Lukito beberapa waktu lalu.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX BPOM Rahmad Handoyo obat ilegal aparat kepolisian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :