Senin, 20/05/2024 20:11 WIB

Rihana Rihani Ditahan, Polda Metro Koordinasi dengan PPATK Dugaan Pencucian Uang

Polda Metro akan koordinasi dengan PPATK soal dugaan pencucian uang di kasus Rihana Rihani

Tersangka kasus penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani berbaju tahanan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penerapan pasal bisa berkembang menyesuaikan dengan pendalaman hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan.

“Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

“Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

KEYWORD :

Rihana Rihani Pencucian uang Polda Metro PPATK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :