Kamis, 02/05/2024 14:36 WIB

Komisi III DPR Ingatkan Ditjen PAS Selenggarakan Sistem Kemasyarakatan Secara Terarah

Dan berbagai permasalahan di bidang pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan sistem kemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya. (Instagram.com/@rizqaputeri)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar menyelenggarakan sistem kemasyarakatan secara terarah.

Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri menegaskan, hal tersebut juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dan berbagai permasalahan di bidang pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan sistem kemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata dia dalam keterangan resminya dikutip Rabu (14/6).

Hal yang sama diutarakan Politikus Gerindra itu saat membacakan butir kesimpulan rapat Komisi III dengan Ditjen PAS di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

RDP ini juga membahas tentang optimalisasi tugas dan fungsi dan transformasi kultur dan struktur.

Komisi III, lanjut Puteri, memberikan dukungan kepada Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk membuka blokir maupun dukungan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Namun, hal tersebut harus diutamakan bagi pemenuhan hak dasar dan hak warga binaan. Kemudian, pembayaran gaji pokok pegawai, pemenuhan peralatan dan fasilitas, serta pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) untuk penambahan kapasitas hunian.

Komisi III DPR RI juga meminta Reynhard Silitonga untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap risiko penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas ataupun pengendalian narkoba dari dalam lapas.

"Serta menerapkan tata kelola SDM (sumber daya manusia) secara objektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran," ujar Siti Nurizka.

Sementara itu, Reynhard Silitonga mengatakan tingkat kelebihan populasi di lapas dan rutan mencapai 92 persen. Dia menjelaskan lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada 2023 mencapai 269.263 orang.

Untuk itu, kata dia, Ditjen PAS Kemenkumham telah melakukan pembentukan beberapa regulasi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, sebagai bagian dari transformasi struktur dalam upaya menekan overcrowded di lapas dan rutan.

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) itu beragendakan pembahasan tentang masterplan sistem pemasyarakatan dan pelaksanaannya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Siti Nurizka Puteri Ditjen Pas Kemenkumham Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :