Jum'at, 26/04/2024 11:54 WIB

Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Buntut Kasus Narkoba

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh Devisi Prompam Polri pada pada Selasa (30/5) malam.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh Devisi Prompam Polri pada pada Selasa (30/5) malam.

"Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Tindak pidana itu turut melibatkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif

"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Ubtuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Hakim menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. Hakim juga menilai Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu.

"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Teddy juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa disebut tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KEYWORD :

Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :