Minggu, 28/04/2024 20:33 WIB

Sidang Etik, Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa di Instituti Polri Ditentukan Hari Ini

Nasih tersangka narkoba Orjen Pol Teddy Minahasa di Institusi Polri ditentukan dalam sidang etik ahri ini.

Tersangka narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Jurnas/Dok Polri).

Jakarta, Jurnas.com- Nasib dari eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di institusi Polri akan ditentukan pada hari ini Selasa (30/5/2023) dalam sidang etik.

“Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Pelaksanaan sidang kode etik atas Teddy merupakan bagian dari penilaian atas keterlibatannya dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa sidang etik Teddy Minahasa dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun belum diketahui susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


KEYWORD :

teddy minahasa narkoba sidang etik Institusi Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :