Kamis, 02/05/2024 17:15 WIB

Usai Diperiksa KPK, Adik Rafael Alun Irit Bicara

Gangsar diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Adik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Senin (15/5).

Gangsar diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sekitar sembilan jam sejak pukul 10.50 WIB. "Tidak ada komentar," ujar Gangsar singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5) malam.

Gangsar diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rafael. Selain dia, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain atas nama Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan (pensiunan) dan Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili.

Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Gangsar bersama orang-orang terdekat Rafael telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK setidaknya telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Pencucian Uang TPPU Gangsar Sulaksono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :